Polresta Pekalongan kemaren menggelar rekontruksi pembunuhan pelajar SMPN 6 kota Pekalongan di dua lokasi dengan 22 adegan.
Proses reka ulang adegan pembunuhan ini di perankan kedua
tersangka di halaman dan kantor satreskim serta area persawahan di daerah kelurahan pabean.
Dalam melakukan reka ulang kedua tersangka di dampingi kuasa
hukum,kejaksaan dan polres , sedangkan proses rekontruksi ini sengaja di
lakukan tidak ditempat kejadian perkara
untuk menghindari membludaknya masa dan meminimalis kejadian - kejadian yang tdak
diinginkan.
Kesatreskrim polres Pekalongan kota AKP Bambang Purnomo
menjelaskan pemindahan lokasi demi menjaga keamanan tersangka.
Atas perbuatanya tersebut kedua tersangka NK 16 th dan
ml, di jerat dengan pasal 365 KUHP 2 pasal 80 undang-undang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara
(Teddy Harun - BatikTV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar