Kamis, 27 Juni 2013

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN PELAJAR


Polresta Pekalongan kemaren menggelar rekontruksi pembunuhan pelajar SMPN 6 kota Pekalongan di dua lokasi dengan 22 adegan.  
Proses reka ulang adegan pembunuhan ini di perankan kedua tersangka di halaman dan kantor satreskim serta area persawahan di daerah   kelurahan pabean.

Dalam melakukan reka ulang kedua tersangka di dampingi kuasa hukum,kejaksaan dan polres , sedangkan proses rekontruksi ini sengaja di lakukan tidak  ditempat kejadian perkara untuk menghindari membludaknya masa dan meminimalis kejadian - kejadian yang tdak diinginkan.

Kesatreskrim polres Pekalongan kota AKP Bambang Purnomo menjelaskan pemindahan lokasi demi menjaga keamanan tersangka.
Atas perbuatanya tersebut kedua tersangka NK 16 th dan ml, di jerat dengan pasal 365 KUHP 2 pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara  
(Teddy Harun - BatikTV)